SISTEM PENGELOLAAN REKAM MEDIS
RSUP dr. SARDJITO YOGYAKARTA
TAHUN 2017
KAMIS,18 MEI 2017
1.
Amilia Hidayaturohmah 16.0.A.938
2.
Andri Aminnawan
Istiaji 16.0.A.939
3.
Ariaty Anggiya Murni 16.0.A.941
4.
Ayu Margaretha 16.0.A.942
5.
Ayuni Dwi
Krisnawati 16.0.A.943
6.
Barinta Larasati
Harja 16.0.A.944
7. Barukh Y Suryo Gumilar 16.0.A.945
STIKes MITRA
HUSADA KARANGANYAR
PRODI D3 REKAM
MEDIK
2017
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN KUNJUNGAN LAPANGAN
SISTEM PENGELOLAAN REKAM MEDIS
di RSUP
dr. SARDJITO YOGYAKARTA
TAHUN 2017
KAMIS, 18 MEI 2017
Oleh :
1.
Amilia Hidayaturohmah 16.0.A.938
2.
Andri Aminnawan Istiaji 16.0.A.939
3.
Ariaty Anggiya Murni 16.0.A.941
4.
Ayu Margaretha 16.0.A.942
5.
Ayuni Dwi Krisnawati 16.0.A.943
6.
Barinta Larasati
Harja 16.0.A.944
7.
Barukh Y
Suryo Gumilar 16.0.A.945
Dilaksanakan dan disahkan
pada
Hari :
Tanggal :
Mengesahkan
Ketua
STIKes Mitra Husada Karanganyar
Fitria Hayu Palupi, SST, M.Kes
NIK.026 09 1977 09 2005 2
HALAMAN PERSETUJUAN
LAPORAN KUNJUNGAN LAPANGAN
SISTEM PENGELOLAAN REKAM MEDIS
di RSUP
dr. SARDJITO YOGYAKARTA
TAHUN 2017
KAMIS,18 MEI 2017
Oleh :
1.
Amilia Hidayaturohmah 16.0.A.938
2.
Andri Aminnawan Istiaji 16.0.A.939
3.
Ariaty Anggiya Murni 16.0.A.941
4.
Ayu Margaretha 16.0.A.942
5.
Ayuni Dwi Krisnawati 16.0.A.943
6.
Barinta Larasati
Harja 16.0.A.944
7.
Barukh Yoga
Suryo Gumilar 16.0.A.945
Disusun sebagai syarat laporan telah mengikuti kegiatan
kunjungan lapangan
Dan memperoleh sertifikat
kunjungan lapangan
Menyetujui
Ketua
Prodi D3 Rekam Medik
STIKes
Mitra Husada Karanganyar Pembimbing
Laporan
Antik Pujihastuti, SKM , M.Kes Tri Lestari, SKM , M.Kes
NIK.015 04 1978 03
2004 2 NIK. 023 08 1981 02 2005 2
KATA
PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah penyusun panjatkan kehadirat Allah
SWT.Karena atas limpahan Rahmat Hidayah dan Inayah-Nya penyusun dapat
menyelesaikan Laporan Kunjungan Lapangan di “RSUP dr. SARDJITO Yogyakarta “ yang
telah terlaksana tanggal 18 Mei 2017.
Penyusun laporan ini menyadari sepenuhnya bahwa laporan
ini tidak akan terwujud tanpa dukungan dan bantuan dari berbagai pihak dengan
terselesaikannya laporan ini, penyusun mengucapkan terimakasih kepada, yang
terhormat :
1. dr. Mochammad
Syafak Hanung, Sp.A selaku Direktur RSUP dr. Sardjito Yogyakarta.
2. Fitria Hayu Palupi,
SST, M.Kes selaku Ketua STIKes Mitra Husada Karanganyar.
3. dr. Agnes Muryanti,
Sp.A selaku Kepala Instalasi Catatan Medis RSUP dr. Sardjito Yogyakarta.
4. Antik Pujihastuti,
SKM, M.Kes selaku Ketua Prodi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan STIKes Mitra
Husada Karanganyar.
5. Tri Lestari, SKM,
M.Kes selaku dosen pembimbing laporan.
6. Seluruh Staf dan
Karyawan RSUP dr. Sardjito Yogyakarta yang telah memberikan izin dan membantu
selama kunjungan.
7. Orang tua penyusun
yang telah memberikan dukungan moril maupun materil.
Penyusun menyadari bahwa laporan ini masih terdapat kekurangan
dan kesalahan. Maka dari itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang
membangun demi kesempurnaan penyusunan laporan di lain waktu. Semoga laporan
ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan pembaca dalam bidang rekam medis
pada khususnya.
Karanganyar, 30 Mei
2017
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL.............................................................................. i
HALAMAN
PENGESAHAN................................................................ ii
HALAMAN
PERSETUJUAN................................................................ iii
KATA
PENGANTAR............................................................................. iv
DAFTAR
ISI............................................................................................ v
DAFTAR
SINGKATAN.......................................................................... vii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................... 1
B.
Tujuan................................................................................. 2
C.
Waktu Pelaksanaan............................................................. 2
BAB II GAMBARAN UMUM RSUP dr. SARDJITO
YOGYAKARTA
A.
Sejarah RSUP dr.
Sardjito Yogyakarta................................ 3
B.
Visi, Misi,
Motto.................................................................. 6
C.
Jenis Pelayanan Rekam Medis............................................. 7
BAB III UNIT
PENCATATAN DAN PELAYANAN REKAM MEDIS
RSUP dr. SARDJITO
YOGYAKARTA
A. TPPRJ.................................................................................. 8
B.
TPPRI .................................................................................. 13
BAB IV UNIT
PENGELOLAAN DATA REKAM MEDIS
RSUP dr. SARDJITO
YOGYAKARTA
A. Perakitan RM (Assembling)................................................... 14
B.
Pengkodean (coding) dan indeks penyakit ......................... 15
C.
Analisis kuantitatif ……..................................................... 15
D. Filing ................................................................................ 18
E.
Penelitian ........................................................................... 19
F.
Pelayanan
Surat
Keterangan Medis
................................... 20
BAB V APLIKASI
SISTEM INFORMASI REKAM MEDIS BERBASIS KOMPUTER (SIMRS) RSUP dr. SARDJITO
YOGYAKARTA
A. Pengertian SIMRS
............................................................. 22
B.
Sistem Informasi
Rekam Medis Berbasis Komputer (SIMRS)
di RSUP dr.
Sardjito Yogyakarta ...................................... 25
BAB VI PENUTUP ................................................................................. 27
DAFTAR
PUSTAKA
DAFTAR
SINGKATAN
ASKES :
Asuransi Kesehatan
ASKIN :
Asuransi Keluarga Miskin
BLU :
Badan Layanan Umum
BOR :
Bed
Occupancy Rate
BPJS :
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
BTO :
Bed
Trun Over
DRM :
Dokumen Rekam Medis
FK :
Fakultas Kedokteran
ICD-10 : International Statistical Classification of Diseases and Releted
Health Problems 10th Revision
ICD-9
CM : International
Classification Disease Ninth Edition Clinical Modification
ICM : Instalasi Catatan Medis
INACBG’s :
Indonesia Case Base Group’s
INSTI : Instalasi Teknologi Informasi
KIB :
Kartu Indeks Berobat
LOS :
Length
Of Stay
PACS : Picture
Archiver System
PNBP
: Pendapatan
Negara Bukan Pajak
RSUP : Rumah Sakit Umum Pusat
SIMAK
BMN : Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik
Negara
SIMETRIS : Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Terintegrasi
SIMRS : Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
SIRS : Sistem Informasi Rumah Sakit
TOI :
Trun Over Interval
TPPRI : Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap
TPPRJ : Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan
UNS :
Unit Numbering System
UPT : Unit
PelaksanaTeknis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Rekam medis adalah berkas yang
berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan, tindakan dan pelayanan lain mengenai siapa, apa,
mengapa, bilamana, dan bagaimana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama
masa perawatan yang membuat pengetahuan tentang rekaman atau catatan mengenai
pasien dan pelayanan yang diperolehnya menurut informasi yang cukup
mengidentifikasi pasienmenguatkan diagnosis dan terapi serta merekam hasilnya kepada sarana pelayanan kesehatan.
(Menkes, 2008 : 269, Huffman 1992). Tujuan rekam medis yaitu tercapainya tertib
administrasi dan menunjang pelayanan rumah sakit. Fungsi rekam medis di kenal
dengan istilah “ALFRED”
yaitu:Administrasi, Legal,
Financial, Riset, Edukasi, Dokumentasi.
Pada
saat ini banyak dibutuhkan tenaga rekam medis di seluruh sarana pelayanan
kesehatan.Hal ini disebabkan
karena rekam medis mulai berkembang dan menjadi salah satu bagian terpenting
dari suatu sarana pelayanan kesehatan, misalnya di sebuah rumah sakit.Rumah sakit
adalah fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan rawat inap dan
rawat jalan dengan memberikan pelayanan kesehatan jangka pendek dan jangka
panjang yang terdiri dari observasi, diagnosa dan rehabilisasi untuk
orang-orang yang menderita sakit, cidera dan melahirkan (RUU RS). Pelayanan rumah sakit berupa
pelayanan kesehatan dan pelayanan administrasi.Pelayanan kesehatan meliputi
pelayanan penunjang medis, pelayanan medis, pelayanan perawatan, dan
rehabilitasi medis.Untuk bisa menjalankan pelayanan-pelayanan diatas, sebuah
rumah sakit diharapkan mempunyai sistem manajemen rekam medis yang sesuai
dengan standar yang ada.
Kunjungan lapangan kali ini dilaksanakan di RSUP dr.
Sardjito Yogyakarta karena di rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit
pendidikan dan telah mendapatkan predikat rumah sakit tipe A dimana peralatan
dan pengolahan Instalasi Catatan Medisnya lebih maju dibandingkan dengan rumah
sakit lainnya. Karena kunjungan ini untuk mengetahui sistem rekam medis yang
ada di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta, maka dari itu penulis memberikan judul
pada laporan ini dengan “Sistem Pengelolaan Rekam Medis di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta”.
B. Tujuan Pelaksanaan
1.
Tujuan Umum
Meningkatkan
pengetahuan dan menambah wawasan tentang pengelolaan rekam medis di RSUP dr.
Sardjito Yogyakarta.
2.
Tujuan Khusus
a.
Mengetahui sistem dan kegiatan pokok di
unit pencatatan dan pelayanan rekam medis di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta.
b.
Mengetahui sistem pengelolaan rekam
medis di Unit :
1)
Perakitan RM (Assembling)
2)
Pengkodean (Coding) dan Indeks Penyakit
3)
Analisis Kuantitatif
4)
Filing
5)
Penelitian
6)
Pelayanan Surat Keterangan Medis
c.
Menambah pengetahuan tentang aplikasi
sistem informasi rekam medis berbasis komputer (SIMRS) di RSUP dr. Sardjito
Yogyakarta
C. Waktupelaksanaan
Hari/Tanggal : Kamis, 18 Mei 2017
Waktu : 08.00 – 15.00 WIB
BAB
II
GAMBARAN
UMUM
RSUP
dr.SARDJITO
YOGYAKARTA
A.
Sejarah RSUP dr. Sardjito
Gagasan mendirikan Rumah Sakit Umum dan Pendidikan
pada satu lokasi guna pendidikan calon dokter dan dokter ahli serta untuk
pengembangan penelitian, pertama kali dicetuskan oleh Prof. dr. Sardjito pada tahun 1954, dan karena dirasakan pula adanya kebutuhan
mendesak perlunya Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) guna mencukupi kebutuhan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
serta Jawa Tengah Bagian Selatan.
Perjuangan tersebut baru berhasil tahun anggaran
1970/1971 menggunakan biaya dari Departemen Kesehatan RI dengan lokasi di
Pingit, sayangnya setelah ditinjau oleh Departemen Kesehatan RI dianggap tidak memadai. Setelah
pembicaraan lebih lanjut maka pembangunan RSUP dipindahkan ke daerah Sekip dengan nama RSUPdr. Sardjito. Penggunaan nama tersebut adalah untuk
mengenang perjuangan dan jasa-jasa Prof. dr. Sardjito.
RSUP dr. Sardjito
didirikan dengan SK MenKes RS no. 126/Ka/B.VII/74 tanggal 13 Juni 1974, yaitu
sebagai RSU tipe B pendidikan pengelolaan oleh Dep.Kes. RI melalui
Dir.Jen.Yan.Med.Tugas utamanya adalah melakukan pelayanan kesehatan masyarakat
dan melaksanakan sistem rujukan bagi masyarakat DIY dan Jawa Tengah bagian
Selatan, serta dimanfaatkan guna kepentingan pendidikan calon dokter dan dokter
ahli oleh Fakultas Kedokteran (FK) UGM.
Berdasarkan SK bersama antara Men.Kes. RI dan
Menteri P & K RI No. 522/ Men.Kes/SKB/X/81 no. 0283a/U/1981 tanggal 2
Oktober 1981 telah dilakukan penggabungan RS UGM ke dalam RSUP dr. Sardjito
dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah, baik dana, peralatan maupun tenaga
dari Departemen Kesehatan RI, Departemen Pendidikan & Kebudayaan serta
instansi lain terkait. Pada tanggal 8 Februari 1982 RSUP dr.
Sardjito telah dibuka secara resmi oleh Presiden RI Soeharto.
1.
RS dr. Sardjito Sebagai RS Pendidikan Tipe B
RS dr. Sardjito
sebagai RSUP Pendidikan membantu memberikan fasilitas untuk melaksanakan
kegiatan pendidikan profesi calon dokter dan dokter spesialis serta menjadi
lahan praktek dari Institusi Kesehatan dan Non Kesehatan baik di wilayah Prop.
DIY maupun dari luar Propinsi DIY bahkan ada dari luar negeri.
2.
RS dr. Sardjito Sebagai RS Rujukan
RS dr. Sardjito
merupakan rujukan tertinggi untuk daerah
DIY dan Jawa Tengah bagian Selatan. Rujukan yang diberikan adalah rujukan
pelayanan medis, rujukan pengetahuan maupun ketrampilan medis dan non medis.
Dengan didukung oleh tenaga medis yang berkualitas serta tersedianya peralatan
yang canggih dengan penanganan medis yang selalu mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan tehnologi kedokteran, maka RS dr.
Sardjito akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan rujuan yang prima.
Dalam kegiatan rujukan ini RS dr.
Sardjito berifat pro aktif mengikuti perkembangan dan menjalin hubungan kerja
dengan rumah sakti di DIY, luar DIY maupun luar negeri dan juga dengan FK UGM
maupun instansi pelayanan kesehatan dan pendidikan dalam dan luar negeri.
3.
RS dr. Sardjito Sebagai RS Swadana dan PNBP
Dalam kurun waktu 20 tahun, status RS dr. Sardjito mengalami 4 kali perubahan pada tahun
1982 -1993/1994 berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT). Tahun 1993/1994
– 1997/1998 RS dr. Sardjito berstatus Unit Swadana
dan pada tahun 1997/1998 – 2002 status menjadi Unit/ Instansi PNBP (Pendapatan
Negara Bukan Pajak). Dalam ketiga status tadi terdapat perbedaan dalam
penerimaan maupun pembiayaan rumah sakit. Sejak tahun 2002 sampai tahun
2005 RSdr.Sardjito
berstatus Perusahan Jawatan/ Perjan.
4.
RS dr. Sardjito Sebagai RS Perjan
Sebagaimana diketahui dengan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1131 / Menkes / SK / XII / 1993 RSUP dr.
Sardjito ditetapkan sebagai rumah sakit unit swadana. Namun dengan berlakunya
Undang-Undang No. 20 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), praktis rumah sakit sebagai unit
swadana menjadi gugur atau batal. Perkembangan selanjutnya RSUP dr. Sardjito bersama 12 rumah sakit rumah sakit
vertikal melalui Peraturan Pemerintah No. 121 tahun 2000 tanggal 12 Desember
2000 yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid RSUP dr.
Sardjito resmi menjadi Perusahaan Jawatan, yang selanjutnya penulisan rumah sakit
menjadi RUMAH SAKIT (RS) dr. SARDJITO.
Dalam statusnya sebagai unit mandiri ini, diharapkan otonomi yang luas dalam
pengelolaan sumber daya akan lebih nyata. Hal ini akan mendorong dan
menciptakan fleksibilitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya sekaligus
pengeluaran yang efektif, ekonomis dan produktif serta mensosialisasikan
pelayanan prima.
5.
RS dr. Sardjito Sebagai RS Pendidikan Tipe A
Meskipun RS dr. Sardjito
mengalami berbagai macam perubahan status, tidak mempengaruhi kinerja RS dr. Sardjito dalam mengemban misi dan visinya bahkan
penyelenggaraan pelayanan dan SDM yang
dimiliki semakin berkualitas , hal ini dapat dibuktikan dengan turunnya Surat
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1174/MENKES/SK/2204 pada tanggal 18 Oktober
2004 tentang Penetapan Kelas RS dr. Sardjito Yogyakarta
sebagai RS Umum Kelas A yang merupakan rujukan untuk daerah Propinsi DIY dan
Jawa Tengah Bagian Selatan.
6.
RS dr. Sardjito Sebagai Badan Layanan Umum (BLU)
Perkembangan status RS dr.
Sardjito masih terus berjalan seiring waktu dengan berakhirnya status perjanjian. Sejak
ditetapkannya PP RI No. 23 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) maka RS dr.
Sardjito termasuk salah satu dari 13 rumah sakit status perjan yang berubah
menjadi BLU. (RSUP dr. Sardjito Yogyakarta)
B.
Visi, Misi dan Motto RSUP dr. Sardjito
Yogyakarta
1.
VISI RSUP dr. Sardjito Yogyakarta
“Menjadi Rumah
Sakit Pendidikan dan Rujukan Nasional berstandar Internasional yang terkemuka
pada tahun 2019”.
2.
MISI RSUP dr. Sardjito Yogyakarta
a.
Memberikan
pelayanan kesehatan yang prima, berstandar internasional dan terjangkau oleh
semua lapisan masyarakat melalui pembinaan akuntabilitas korporasi dan profesi.
b.
Melaksanakan
pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan untuk menghasilkan SDM yang berkualitas.
c.
Menyelenggarakan
penelitian dan pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Kedokteran dan
Kesehatan (IPTEKDOKKES) yang berwawasan global.
d.
Meningkatkan
kesejahteraan karyawan.
3.
MOTTO RSUP dr. Sardjito Yogyakarta
“MITRA
TERPERCAYA MENUJU SEHAT”
C.
Jenis Pelayanan
Rekam Medis
1.
TPPRJ
2.
TPPRI
3.
Perakitan RM (Assembling)
4.
Pengkodean
(Coding) dan indeks penyakit
5.
Analisis
kuantitatif
a.
Laporan Intern
b.
Laporan Ekstern
6.
Filing
7.
Penelitian
8.
Pelayanan Surat Keterangan Medis
a.
Surat Asuransi
b.
Surat Jasa Raharja
c.
Duplikat surat kematian
d.
Duplikat surat kelahiran
BAB III
UNIT PENCATATAN DAN PELAYANAN REKAM MEDIS
RSUP dr. SARDJITO YOGYAKARTA
A.
Tempat Pendaftaran
Pasien Rawat Jalan ( TPPRJ )
Tempat
penerimaan pasien rawat jalan atau tempat pendaftaran pasien rawat jalan
(TPPRJ) disebut juga loket pendaftaran pasien rawat jalan. Fungsi atau perannya
dalam pelayanan kepada pasien adalah sebagai pemberi pelayanan akan dinilai
disini. Mutu pelayanan meliputi kecepatan, ketepatan, kelengkapan dan kejelasan
informasi, kenyamanan ruang tunggu dan lain-lain. Alur dan Prosedur Pendaftaran
Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) RSUP dr. Sardjito memiliki Tempat Pendaftaran Pasien
Rawat Jalan 2 tempat berdasarkan jenis pasien :
1.
Gedung
utama (pasien umum dengan semua jaminan)
Jika pasien
tersebut menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setelah dari
tempat pendaftaran lalu antri ke tempat verifikasi kemudian antri ke loket
sesuai jaminannya. Setiap loket terdapat
2 staff yang terdiri dari rumah sakit
dan pihak BPJS.
2.
Lantai
2 gedung utama (pasien umum tanpa jaminan)
a.
Blok
utara (pasien umum tanpa jaminan)
Bagian ini
merupakan salah satu bagian di rumah sakit yang kegiatannya mengatur
pendaftaran dan penerimaan pasien yang akan berobat jalan dan bertanggung jawab
terhadap data dan informasi identitas pasien rawat jalan. Di tempat
pendaftaran pasien rawat jalan pelayanan
yang diberikan bersifat administratif bukan pelayanan medis, artinya pasien
tidak diperiksa secara medis tetapi pasien hanya ditanya mengenai identitas
pribadi maupun sosial untuk keperluan administrasi. Terdapat 2 staff rekam medis untuk shiff pagi dan 1 staff rekam medis untuk shiff
sore.
Pada bagian
Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan(TPPRJ) ada beberapa unit yang terkait
antara lain: Assembling, filing
(untuk pasien lama), Kasir, dan Apotik. Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan
(TPPRJ) di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sardjito Yogyakarta terdiri dari 6 loket
berbasis komputerisasi yang mempunyai fungsi sebagai berikut:
1)
Loket
1 dan 2 untuk pelayanan pasien Asuransi Keluarga Miskin (ASKIN).
2)
Loket
3 untuk pelayanan pembayaran atau bagian kasir.
3)
Loket
4 untuk pelayanan pasien baru.
4)
Loket
5 untuk pelayanan pasien umum.
5)
Loket
6 untuk pelayanan pasien Asuransi Kesehatan (ASKES).
Pasien yang
mendaftar dibedakan menjadi dua yaitu pasien baru dan pasien lama. Pasien baru
adalah pasien yang baru pertama kali berobat kerumah sakit, maka oleh petugas
Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) Rumah Sakit Umum Pusat dr.
Sardjito Yogyakarta pasien tersebut dibuatkan Kartu Identitas Berobat (KIB)
secara elektronik dengan menggunakan barcode
dan harus di bawa tiap kali berobat kembali kerumah sakit. Setelah di catat
identitas sosialnya kemudian pasien di loket kasir untuk membayar administrasi.
Pasien lama adalah pasien yang pernah datang sebelumnya untuk berobat, pasien
ini perlu mendaftar di loket khusus pasien lama kemudian menyerahkan Kartu
Identitas Berobat (KIB) yang akan di gunakan untuk mencari Dokumen Rekam Medis
(DRM) pasien tersebut di ruang filing. Setelah pendaftaran selesai
pasien lama dan baru menuju ke poliklinik sesuai dengan penyakit atau keluhan
pasien tersebut untuk kemudian dilakukan pelayanan tindakan medis di
poliklinik.
Petugas loket
pendaftaran akan mengkomunikasikan kebenaran data dengan pasien, setelah itu di
ICM akan muncul tracer. Petugas ICM mengambil dokumen dan diantar. RSUP dr.
Sardjito memiliki 10 petugas pendistribusian rawat jalan. Kurang lebih dalam
satu hari di rumah sakit ini ada 1000 pasien yang membutuhkan pelayanan. Selain
itu, petugas rekam medis di loket pendaftaran juga harus memberikan perhatian
terhadap antrian pasien untuk memprioritaskan keadaan pasien yang datang.
Berikut ini merupakan alur pendaftaran pasien rawat jalan BPJS di RSUP
dr.Sardjito Yogyakarata :
Alur Pendaftaran Pasien
Rawat Jalan BPJSdi RSUP dr. Sardjito
2.
Alur
Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Umum
Berikut ini merupakan alur pendaftaran pasien rawat jalan umum di RSUP
dr.Sardjito Yogyakarata :
Gambar 3.2
Alur Pendaftaran Pasien
Rawat Jalan Umumdi RSUP dr. Sardjito
3.
Alur
Pendaftaran Pasien Rawat Kerjasama
Berikut ini merupakan alur pendaftaran pasien rawat jalan yang telah
melakukan kerjasama dengan di RSUP dr.Sardjito Yogyakarata :
Gambar 3.3
Alur Pendaftaran Pasien Rawat Kerjasama di RSUP dr. Sardjito
B.
Tempat Pendaftaran
Pasien Rawat Inap ( TPPRI )
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara diketahui bahwa : TPPRI atau administration
office merupakan tempat dimana pengaturan pasien rawat inap dilakukan,
sehingga informasi lokasi ruangan (bangsal) pasien yang di rawat inap dapat
diperoleh di sini. Pasien yang akan di rawat inap berasal dari IRJ, dan UGD.
Tetapi TPPRI juga menerima pasien rujukan dari rumah sakit lain sehingga harus
dibuka 24 jam.
Di rumah sakit
Sardjito Yogyakarta terdapat 8 loket, yaitu :
1.
Loket 1
digunakan untuk pelayanan pembayaran lewat bank.
2.
Loket 2
digunakan untuk pembayaran secara case.
3.
Loket 3-4
digunakan untuk pembayaran melalui ASKES PNS
4.
Loket 5
digunakan untuk pengurusan ASKIN.
5.
Loket 6
digunakan untuk informasi TPPRI.
6.
Loket 7
digunakan untuk melayani JAMSOSTEK.
7.
Loket 8
digunakan untuk melayani ikatan kerjasama.
Subsistem dari TPPRJ di RSUP dr. Sardjito yaitu penamaan sesuai
dengan kartu identitas diri, penomoran, regristrasi lalu di instalasi catatan
medis akan muncul nomor rekam medis. Petugas loket pendaftaran akan
mengkomunikasikan kebenaran data dengan pasien, setelah itu di ICM akan muncul
tracer. Petugas ICM mengambil dokumen diantar.
BAB
IV
UNIT
PENGELOLAAN DATA REKAM MEDIS
RSUP
dr.SARDJITO YOGYAKARTA
A.
Perakitan
RM ( Assembling)
Perakitan RM (Assembling) adalah bagian di instalasi rekam
medis yang bertugas melakukan verifikasi yaitu meneliti dan menganalisa
kelengkapan isi Dokumen Rekam Medis (DRM) yang telah di kembalikan dari Unit
Rawat Jalan (URJ),
Unit Rawat Inap (URI), Unit Gawat
Darurat (UGD) bersama dengan sensus harian.
Dokumen Rekam Medis (DRM) di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta
yang belum lengkap isinya setelah di teliti petugas perakitan RM, maka DRM yang
belum lengkap tersebut akan dipisahkan dari DRM yang sudah lengkap. Ketidaklengkapan
isi DRM tersebut akan ditulis pada kertas
kecil dan di klip bersama dokumen dalam satu folder dan diletakkan pada rak
dokumen tidak lengkap agar mudah diambil untuk segera di lengkapi. Setelah itu
petugas akan menghubungi unit
terkait
untuk segera melengkapi dokumen tersebut. Setelah DRM lengkap, dokumen tersebut disusun sesuai standar penyusunan yang telah
ditentukan. SelanjutnyaDRM
lengkap diserahkan
kebagian koding
dan indeksing untuk dilakukan
pengkodean dan pengindeksan.Sedangkan,
sensus harian diserahkan kebagian analisis kuantitatifuntuk diolah sebagai bahan untuk
pembuatan pelaporan.
Secara
umum fungsi perakitan RM selain
yang disebutkan di atas adalah mengendalikan penggunaan nomor rekam
medis.Tetapi sekarang setelah menggunakan komputerisasi pengendalian penggunaan
nomor ini secara otomatis telah diatur oleh program komputer secara rapi dan
teratur dan menggunakan prosedur penomeran yang telah diterapkan yaitu Unit
Numbering System (UNS).
Selain
itu, petugas perakitan RM juga
melakukan sensus harian setiap harinya berdasarkan dokumen rekam medis yang
diterima.Kemudian sensus harian diserahkan ke Bagiananalisis kuantitatifguna diolah untuk keperluan pelaporan.
B. Pengkodean (Coding)dan Indeks Penyakit
Pengkodean berfungsi sebagai
peneliti dan pengoreksi penulisan kode penyakit, kode tindakan atau operasi,
kode sebab kematian dan kode dokter.Koding dan indeksing bertujuan untuk mempermudah
penyimpanan, retrieval, analisis maupun komparasi data informasi kesehatan guna
menunjang manajemen dan riset kesehatan. Cara mengkode penyakit, petugas rekam
medis RSUP dr. Sardjito
menggunakan ICD-10volume 1 dan 3 untuk mengkode penyakit atau diagnosis dan masalah terkait kesehatan,
sedangkan untuk tindakan atau operasi menggunakanICD-9
CM.
Pengkodean di RSUP dr. Sardjito dilakukan belum sepenuhya
komputerisasi, tetapi masih membutuhkan pengkodean secara manual dengan
pertimbangan bahwa pengkodean dengan komputer masih terdapat kendala yaitu,
ICD-10 elektronik yang digunakan belum lengkap sehingga belum mencakup seluruh
isi ICD-10 manual (buku ICD-10). ICD (International Classification Disease) elektronik
juga belum bisa digunakan untuk pengkodean ganda. Namun, tidak menutup
kemungkinan RSUP dr.
Sardjito akan menggunakan pengkodean secara komputerisasi keseluruhan menggunakan
ICD (International Classification Disease) elektronik yang telah
disempurnakan pada nantinya.
Selain
melakukan pengkodean, petugas rekam medis di koding dan indeksing juga melakukan tugas pengindeksan. Ada empat macam indeks
yang harus dibuat yaitu :indeks
penyakit, indeks
tindakan, indeks
dokter, indeks kematian.
C. Analisis Kuantitatif
BagianAnalisis
Kuantitatif merupakan terminal dari kegiatan pengumpulan dan pengolahan
data-data rekam medis, baik
data pasien maupun
semua data yang ada di rumah sakit. Semua data yang telah masuk ke bagianAnalisis
Kuantitatif,akan diolah menjadi informasi yangdisajikan dalam bentuk laporan
guna pengambilan keputusan manajemen di rumah sakit.
Laporan-laporan yang
dibuat ada 2 macam yaitu :
1.
Laporan Intern
Laporan
interndilaporkan kepada direksi rumah sakit, yaitu laporan tentang volume
kegiatan di Unit Rawat Jalan (URJ) dan Unit Rawat Inap (URI).
a.
Volume kegiatan pelayanan di URJ
1)
Jumlah Kunjungan dan Pengunjung
2)
Morbiditas pasien rawat jalan di
masing-masing poliklinik
3)
Sepuluh besar penyakit di URJ
4)
Jumlah pasien rujukan
5)
Jumlah pasien datang sendiri
b.
Volume kegiatan pelayanan di URI
1)
Bed Occupancy Rate
(BOR) yaitu rata-rata prosentase tempat tidur terisi.
2)
Length Of Stay
(LOS) yaitu rata-rata lama perawatan pasien.
3)
Trun Over Interval(TOI)
yaitu rata-rata lama tempat tidur kosong.
4)
Bed Trun Over(BTO)
yaitu rata-rata jumlah pasien yang menggunakan tempat tidur.
2.
Laporan Ekstern
Laporan
eksteren ini dibutuhkan oleh pihak luar rumah sakit misalnya Departemen
Kesehatan. Laporan ekstren meliputi :
RL.1 : Data dasar rumah sakit
RL 1.1 :
Data dasar Rumah Sakit
RL 1.2 :
Indikator pelayanan Rumah Sakit
RL 1.2 :
Fasilitas tempat tidur di Rumah Sakit
RL.2 : Data ketenagaan
RL.3 : Data kegiatan pelayanan Rumah Sakit
RL
3.1 : Kegiatan Pelayanan rawat Inap
RL
3.2 :
Kegiatan Pelayanan Gawat Darurat
RL
3.3 :
Kegiatan Kesehatan Gigi dan Mulut
RL
3.4 :
Kegiatan Kebidanan
RL
3.5 :
Kegiatan perinatologi
RL
3.6 :
Kegiatan Pembedahan
RL
3.7 :
Kegiatan Radiologi
RL
3.8 :
Kegiatan Laboratorium
RL
3.9 :
Kegiatan Rehbilitasi medic
RL
3.10 : Kegiatan Pelayanan Khusus
RL
3.11 : Kegiatan Kesehatan Jiwa
RL
3.12 : Kegiatan Keluarga Berencana
RL 3.13 :
Pengadaan Obat,Penulisan dan Pelayanan Resep
RL
3.14 : Kegiatan Rujukan
RL
3.15 : Cara Bayar
RL.4a : Data Morbiditas pasien rawat inap
RL.4b : Data Morbiditas pasien rawat jalan
RL.5 : Data bulanan
RL
5.1 : Penunjung Rumah Sakit
RL
5.2 : Kunjungan Rawat Jalan
RL
5.3 : Daftar 10 besar penyakit rawat inap
RL
5.4 : Daftar 10 besar penyakit rawat jalan
Berdasarkan informasi yang telah
diolah akan disajikan dalam grafik Barber Johnson dari setiap bangsal
rawat inap. Selain laporan rutin yang disebut diatas, petugas rekam medis di
bagian analisis kuantitatifjuga melayani permintaan visum et repertum yang
merupakan alat bukti yang sah apabila terjadi tindak pidana. Cara mendapatkan visum
diatur berdasarkan :
a.
Dasar hukum tindak
pidana yang berlaku untuk warga sipil.
b.
Dasar undang-undang
militer yang berlaku untuk warga militer.
D. Filing
Filing
adalah suatu ruangan di unit rekam medis yang bertanggung jawab terhadap
penyimpanan,
retensi dan pemusnahan dokumen rekam medis, selain itu filing juga menyediakan dokumen rekam medis yang telah lengkap
isinya sehingga dapat memudahkan pengguna mencari informasi sewaktu-waktu.
RSUP
dr. Sardjito dalam penjajarannya menggunakan
sistem Terminal Digit Filiing (TDF)
yaitu menggunakan dua digit angka terakhir sebagai pedoman. Selain menggunakan
dua digit angka terakhir, di rumah
sakit tersebut juga menggunakan sistem kode warna (Coding Color) dalam proses penyimpanan.
Ada sembilan
macam warna berbeda yang digunakan yaitu:
Tabel 3.1
Coding Color Pada
Filing
di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta
No.
|
Nama Warna
|
Keterangan Warna
|
No.
|
Nama Warna
|
Keterangan Warna
|
0
|
Ungu
|
5
|
Coklat
|
||
1
|
Orange
|
6
|
Hijau Muda
|
||
2
|
Hijau Tua
|
7
|
Biru Tua
|
||
3
|
Biru
|
8
|
Kuning
|
||
4
|
Pink
|
9
|
Merah
|
(Sumber:
Data Sekunder, 2007)
Warna-warna ini digunakan sesuai nomor rekam medis
dua digit terakhir yang ditempelkan pada map atau folder bagian depan. Warna-warna ini berfungsi suntuk
mengetahui apakah penyimpanan sudah sesuai tempatnya atau belum.
Guna mempermudah pengembalian dokumen rekam medis,maka
setiap dokumen harus disisipkan tracer (kartu penunjuk keberadaan dokumen) terlebih
dahulu warna tracer yang digunakan:
1.
Hijau dan biru : Rawat jalan
2.
Merah dan orange : Penelitian
3.
Hitam :
Penggabungan
Adapun isi tracer adalah sebagai berikut:
1.
Nomor Rekam Medis
2.
Nama Lengkap
3.
Penyakit
4.
Tanggal Kunjungan
RSUP dr. Sardjito dalam penyimpanan berkas
dokumen rekam medis menggunakan sistem rak terbuka.Sebelum menggunakan rak terbuka sebenarnya tempat
penyimpanannya menggunakan rak tertutup tetapi karena banyaknya dokumen pasien
dan raknya tidak mampu menampung sehingga rak yang digunakan adalah rak terbuka
selain itu dengan digunakanya rak terbuka lebih dapat memudahkan petugas
mengambil dan mengecek dokumen rekam medis yang tersimpan.
Selain
itu proses penyimpanannya menggunakan sistem Sentralisasiyaitu semua data-data
dari Unit Rawat jalan maupun Rawat Inap dijadikan satu untuk kemudian diolah
menjadi satu informasi rumah sakit.
E. Penelitian
Berfungsi
untuk meneliti dan mengecek apakah ada dokumen rekam medis yang keluar dari
dokumen ruang rekam medis atau tidak.Dokumen yang boleh keluar dari ruang rekam
medis digunakan untuk :
1.
Penelitian
2.
Laporan khusus
3.
Pasien yang berobat lagi
4.
Bukti hukum
Petugas
yang meminjam rekam medis tidak diperbolehkan membawa dokumen tersebut keluar
dari ruang rekam medis.Selain itu bagian ini juga berwenang melayani mahasiswa
yang ingin melakukan penelitian.
F. Pelayanan
Surat Keterangan Medis
RSUP
dr.Sardjito ada 4 macam keterangan medis
yaitu:
1.
Surat Asuransi
Apabila
pasien masuk kerumah sakit dengan membawa surat asuransi maka pasien wajib
melampirkan surat-surat lain yaitu:
a.
Surat permohonan dari kantor polisi yang
ditunjukan ke rumah sakit.
b.
Surat kuasa, adapun pengisian surat
kuasa, jika:
1)
Diisi oleh pasien maka harus dilampirkan
foto copy KTP pasien beserta materai
6000.
2)
Diisi oleh ahli waris jika :
Suami dan istri
harus dilengkapi akte nikah dan orang tua dan anak harus dilengkapi akte
kelahiran.
2.
Surat Jasa Raharja
Apabila
pasien datang kerumah sakit dengan membawa surat jasa raharja, maka
persyaratannya sama dengan persyaratannya yang ditunjukan pada pasien yang
membawa suratasuransi namun permohonan diwajibkan datang sendiri dan mengisi
formulir:
a.
Jika pasien sendiri maka dilampirkan foto copy KTP pasien dengan materai
6000.
b.
Jika ahli waris:
1)
Suami dan Istri diminta melengkapi akte
nikah.
2)
Orang tua dan anak diminta melengkapi
akte kelahiran.
3.
Duplikat surat kematian
Apabila
pemohon ingin meminta duplikat syarat kematian saudara dan kerabat dari rumah
sakit maka pemohon wajib memenuhi persyaratan dari rumah sakit.
Adapun
persyaratan sama dengan pada surat asuransi namun wajib dilampirkan surat lain
diantaranya:
a.
Laporan kehilangan dari kantor polisi.
b.
Foto
copy
perincian rawat inap.
c.
No.Rekam Medis rawat jalan.
4.
Duplikat surat kelahiran
Untuk
meminta duplikat surat kelahiran, adapun persyaratan yang ditunjukan sama
dengan persyaratan yang ditunjukan kepada pemohon sama dengan persyaratan yang
diajukan kepada pemohon yang meminta duplikat surat kematian.
BAB
V
APLIKASI
SISTEM INFORMASI REKAM
MEDIS
BERBASIS KOMPUTER (SIMRS) RSUP dr.SARDJITO YOGYAKARTA
A. Pengertian Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (
SIMRS )
Perkembangan
Teknologi Informasi dan Data pada saat ini mengalami kemajuan yang sangat
pesat, hampir di semua bidang telah melakukan implementasi terhadap
perkembangan teknologi, salah satu bidang tersebut adalah bidang kesehatan.
Rumah Sakit yang merupakan
institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan,
dan gawat darurat.Dituntut untuk melakukan implementasi
Teknologi Informasi dan Data. Dengan banyaknya pasien yang datang setiap hari,
dan transaksi per hari yang cukup tinggi menjadikan kebutuhan akan pengolahan
Data dan Informasi menjadi sangat penting.
Kebutuhan akan Pengolahan Data
dan Informasi tersebut pun semakin tinggi dengan adanya kebutuhan dari pasien
untuk mendapatkan Informasi yang cepat dan tepat. Disisi lain Informasi dan
Data tersebut juga dibutuhkan pihak Rumah Sakit untuk melakukan perbaikan,
meningkatkan sumberdaya, membuat laporan-laporan dan memudahkan dalam pencarian
data baik data pasien, penyakit, dokter dan lain sebagainya.
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit merupakan
sebuah solusi untuk memenuhi Kebutuhan Data dan Informasi Rumah Sakit secara
cepat dan tepat.Sistem
Informasi Manajemen Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SIMRS adalah suatu
sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan
seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi,
pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan
akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.(Kemenkes, 2013)
Sistem
Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi,
indikator, prosedur, teknologi, perangkat, dan sumber daya manusia yang saling
berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan
yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.(Kemenkes, 2013)
Setiap
Rumah Sakit wajib menyelenggarakan dan melaksanakan pengelolaan dan
pengembangan SIMRS.Penyelenggaraan SIMRS dapat menggunakan aplikasi dengan kode
sumber terbuka (open source) yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan
atau menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Rumah Sakit. Aplikasi
penyelenggaraan SIMRS yang dibuat oleh Rumah Sakit, harus memenuhi 3 (tiga)
unsur yang meliputi keamanan secara fisik, jaringan, dan sistem aplikasi.(Kemenkes, 2013)
Pelaksanaan pengelolaan dan
pengembangan SIMRS harus mampu meningkatkan dan mendukung proses pelayanan
kesehatan di Rumah Sakit yang meliputi:
1.
kecepatan,
akurasi, integrasi, peningkatan pelayanan, peningkatan efisiensi, kemudahan
pelaporan dalam pelaksanaan operasional.
2.
kecepatan
mengambil keputusan, akurasi dan kecepatan identifikasi masalah dan kemudahan
dalam penyusunan strategi dalam pelaksanaan manajerial.
3.
budaya
kerja, transparansi, koordinasi antar unit, pemahaman sistem dan pengurangan
biaya administrasi dalam pelaksanaan organisasi.
SIMRS harus dapat diintegrasikan
dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta merupakan bagian dari
Sistem Informasi Kesehatan. Pengintegrasian dengan program Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk kemampuan komunikasi data (interoperabilitas).
SIMRS harus memiliki kemampuan komunikasi data (interoperabilitas) dengan:
1.
Sistem
Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN);.
2.
Pelaporan
Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
3.
Indonesia
Case Base Group’s (INACBG’s).
4.
Aplikasi
lain yang dikembangkan oleh Pemerintah.
5.
Sistem
informasi manajemen fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Arsitektur SIMRS paling sedikit
terdiri atas:
1.
kegiatan
pelayanan utama (front office)
2.
kegiatan
administratif (back office)
3.
komunikasi
dan kolaborasi
Selain arsitektur di atas, Rumah
Sakit dapat mengembangkan SIMRS dengan menambahkan arsitektur pendukung yang
berupa Picture Archiver System (PACS), Sistem Manajemen Dokumen (Document
Management System), Sistem Antar Muka Peralatan Klinik, serta Data Warehouse
dan Bussines Intelegence.(Kemenkes, 2013)
SIMRS memiliki beberapa manfaat baik
dari pihak Rumah Sakit, Pasien, Maupun Instansi terkait lainnya, diantara
manfatnya adalah sebagai berikut:
a.
Meningkatkan Pelayanan Rumah Sakit
b.
Data diolah secara akurat dan cepat
c.
Efesiensi Waktu dan Tenaga
d.
Dapat dimonitor kapan saja
B.
Sistem Informasi Rekam Medis
Berbasis Komputer (SIMRS) Di RSUP dr.Sardjito Yogyakarta
Sistem
Informasi Manajemen Rumah Sakit di RSUP dr. Sardjito
bernama Sistem Informasi Manajemen
Rumah Sakit Terintegrasi (SIMETRIS), yang merupakan hasil karya tim Instalasi Teknologi
Informasi (INSTI). SIMETRIS ini juga sudah bridging denganINACBG’s dan SIRS sehingga memudahkan dalam proses klaim BPJS
dan pelaporan di RSUP dr.Sardjito.(Sardjitohospital)
Petugas yang
berhak mengoperasikan SIMETRIS di RSUP dr. Sardjito yaitu petugas medis dan
petugas yang berkaitan dengan pelayanan pasien. Di antanya sebagai berikut :
1.
Petugas ICM
Petugas ICM bertanggung jawab
terhadap registrasi pasien, koding/indeks penyakit dan tindakan, pengolahan
laporan.
2.
Penata Jasa
Penata Jasa bertanggung jawab
terhadap entri tindakan untuk menentukan tariff pelayanan.
3.
Petugas Administrasi lain
Petugas Administrasi bertanggung jawab terhadap pengolahan laporan
keuangan dan pengolahan laporan lain terkait administrasi.
4.
Perawat
Perawat bertanggung jawab
terhadap entri tindakan keperawatan, mutasi dan registrasi keluar pasien rawat
inap.
5.
Dokter
Dokter bertanggung jawab terhadap
penginputan resep.
6.
Tenaga Kesehatan lain
Tenaga Kesehatan lain bertanggung
jawab terhadap entri tindakan dan entri resep.
Peran Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dalam
kegiatan di RSUP dr. Sardjito diantaranya :
1.
Mendukung pengendalian mutu pelayanan medis.
2.
Pengendalian mutu dan penilaian produktifitas.
3.
Analisa pemanfaatan dan perkiraan kebutuhaan.
4.
Perencanaan dan evaluasi program.
5.
Menyederhanakan pelayanan.
6.
Penelitian klinik dan pendidikan.
BAB
VI
PENUTUP
1.
Kegiatan pokok di unit pencatatan dan pelayanan rekam
medis di RSUP dr.Sardjito Yogyakarta :
a. Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ), salah satu
bagian di rumah sakit yang kegiatannya mengatur pendaftaran dan penerimaan
pasien yang berobat rawat jalan.
b. Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI), salah satu
bagian di rumah sakit yang melakukan pendaftaran dan pengaturan pasien rawat
inap.
2.
Sistem pengelolaan rekam medis di Instalasi Catatan Medis
:
a.
Perakitan RM (Assembling),bagian
ICM yang bertugas melakukan verifikasi, meneliti dan menganalisa kelengkapan
isi DRM.
b.
Pengkodean (Coding)
dan Indeks Penyakit, bagian ICM yang berfungsi sebagai peneliti dan
pengoreksi kode penyakit, tindakan, sebab kematian, dan kode dokter.
c.
Analisis
Kuantitatif, bagian ICM yang bertugas mengolah data rekam medis pasien menjadi informasi
dalam bentuk laporan.
d.
Filing, bagian
ICM yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan, retensi dan pemusnahan DRM.
e.
Penelitian,
berfungsi untuk meneliti dan mengecek apakah DRM ada yang keluar dari ruang ICM
atau tidak.
f.
Pelayanan
Surat Keterangan Medis, bertugas membuat surat keterangan medis yang di
butuhkan pasien untuk berbagai kepentingan.
3.
RSUP dr. Sardjito telah menggunakan
SIMRS yang bernama Sistem Manajemen Rumah Sakit Terintegrasi (SIMETRIS).
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Kesehatan, Republik Indonesia. 2006. Pedoman Penyelenggaraaan dan Prosedur Rekam Medis RS di Indonesia.
Revisi II.
Jakarta : Departemen
Kesehatan Republik Indonesia
_______.2008. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no 269/Menkes/Per III/2008 tentang Rekam Medis. Jakarta. Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
2013. Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Sistem Informasi
Manajemen RumahSakit. Jakarta
RSUP dr. Sardjito. tanpa tahun. belajar
pengelolaan rekam medis terintegrasi rsud sejiran setason kunjungi rsup dr. sardjito. Diakses: 25 Mei 2017. http://sardjitohospital.co.id/2015/10/26/belajar-pengelolaan-rekam-medis-terintegrasi-rsud-sejiran-setason-kunjungi-rsup-dr-sardjito/
_______. tanpa tahun. layanan rawat inap. Diakses: 25 Mei 2017. http://sardjitohospital.co.id/layanan/rawat-inap/
_______. tanpa tahun. layanan rawat jalan. Diakses: 25 Mei 2017. http://sardjitohospital.co.id/layanan/rawat-jalan/
_______. tanpa tahun. profilsejarah. Diakses: 25 Mei 2017. http://sardjitohospital.co.id/profil/
_______. tanpa tahun. profil visi dan misi. Diakses: 25 Mei 2017. http://sardjitohospital.co.id/profil/visi-dan-misi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar