Selasa, 24 Oktober 2017

Laporan Kunjungan Lapangan Rekam Medis di RSUP dr.Sardjito Yogyakarta, STIKes Mitra Husada Karanganyar



LAPORAN KUNJUNGAN LAPANGAN
SISTEM PENGELOLAAN REKAM MEDIS
RSUP dr. SARDJITO YOGYAKARTA
TAHUN 2017

KAMIS,18 MEI 2017



Oleh
1.      Amilia Hidayaturohmah         16.0.A.938
2.      Andri Aminnawan Istiaji        16.0.A.939
3.      Ariaty Anggiya Murni            16.0.A.941
4.      Ayu Margaretha                    16.0.A.942
5.      Ayuni Dwi Krisnawati            16.0.A.943
6.      Barinta Larasati Harja            16.0.A.944
7.     Barukh Y Suryo Gumilar        16.0.A.945

STIKes MITRA HUSADA KARANGANYAR
PRODI D3 REKAM MEDIK
2017


HALAMAN PENGESAHAN

LAPORAN KUNJUNGAN LAPANGAN
SISTEM PENGELOLAAN REKAM MEDIS
di RSUP dr. SARDJITO YOGYAKARTA
TAHUN 2017

KAMIS, 18 MEI 2017

Oleh :
1.      Amilia Hidayaturohmah         16.0.A.938
2.      Andri Aminnawan Istiaji         16.0.A.939
3.      Ariaty Anggiya Murni             16.0.A.941
4.      Ayu Margaretha                     16.0.A.942
5.      Ayuni Dwi Krisnawati            16.0.A.943
6.      Barinta Larasati Harja             16.0.A.944
7.      Barukh Y Suryo Gumilar        16.0.A.945

Dilaksanakan dan disahkan pada
Hari           :
Tanggal     :

      Mengesahkan

   Ketua
STIKes Mitra Husada Karanganyar


Fitria Hayu Palupi, SST, M.Kes 
NIK.026 09 1977 09 2005 2

 
HALAMAN PERSETUJUAN

LAPORAN KUNJUNGAN LAPANGAN
SISTEM PENGELOLAAN REKAM MEDIS
di RSUP dr. SARDJITO YOGYAKARTA
TAHUN 2017

KAMIS,18 MEI 2017

Oleh :
1.      Amilia Hidayaturohmah         16.0.A.938
2.      Andri Aminnawan Istiaji         16.0.A.939
3.      Ariaty Anggiya Murni             16.0.A.941
4.      Ayu Margaretha                     16.0.A.942
5.      Ayuni Dwi Krisnawati            16.0.A.943
6.      Barinta Larasati Harja            16.0.A.944
7.      Barukh Yoga Suryo Gumilar  16.0.A.945

Disusun sebagai syarat laporan telah mengikuti kegiatan kunjungan lapangan
Dan memperoleh sertifikat kunjungan lapangan

Menyetujui

Ketua Prodi D3 Rekam Medik
STIKes Mitra Husada Karanganyar                           Pembimbing Laporan



Antik Pujihastuti, SKM , M.Kes                                Tri Lestari, SKM , M.Kes
NIK.015 04 1978 03 2004 2                                       NIK. 023 08 1981 02 2005 2

 
KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT.Karena atas limpahan Rahmat Hidayah dan Inayah-Nya penyusun dapat menyelesaikan Laporan Kunjungan Lapangan di “RSUP dr. SARDJITO Yogyakarta “ yang telah terlaksana tanggal 18 Mei 2017.
Penyusun laporan ini menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini tidak akan terwujud tanpa dukungan dan bantuan dari berbagai pihak dengan terselesaikannya laporan ini, penyusun mengucapkan terimakasih kepada, yang terhormat :
1.      dr. Mochammad Syafak Hanung, Sp.A selaku Direktur RSUP dr. Sardjito Yogyakarta.
2.      Fitria Hayu Palupi, SST, M.Kes selaku Ketua STIKes Mitra Husada Karanganyar.
3.      dr. Agnes Muryanti, Sp.A selaku Kepala Instalasi Catatan Medis RSUP dr. Sardjito Yogyakarta.
4.      Antik Pujihastuti, SKM, M.Kes selaku Ketua Prodi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan STIKes Mitra Husada Karanganyar.
5.      Tri Lestari, SKM, M.Kes selaku dosen pembimbing laporan.
6.      Seluruh Staf dan Karyawan RSUP dr. Sardjito Yogyakarta yang telah memberikan izin dan membantu selama kunjungan.
7.      Orang tua penyusun yang telah memberikan dukungan moril maupun materil.
Penyusun menyadari bahwa laporan ini masih terdapat kekurangan dan kesalahan. Maka dari itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan penyusunan laporan di lain waktu. Semoga laporan ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan pembaca dalam bidang rekam medis pada khususnya.

                         Karanganyar, 30 Mei 2017
Penyusun


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL..............................................................................       i
HALAMAN PENGESAHAN................................................................       ii
HALAMAN PERSETUJUAN................................................................      iii
KATA PENGANTAR.............................................................................      iv
DAFTAR ISI............................................................................................      v
DAFTAR SINGKATAN..........................................................................     vii
BAB I      PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang...................................................................     1
B.        Tujuan.................................................................................    2
C.        Waktu Pelaksanaan.............................................................    2
BAB II    GAMBARAN UMUM RSUP dr. SARDJITO YOGYAKARTA
A.       Sejarah RSUP dr. Sardjito Yogyakarta................................  3
B.       Visi, Misi, Motto..................................................................   6
C.       Jenis Pelayanan Rekam Medis.............................................   7
BAB III   UNIT PENCATATAN DAN PELAYANAN REKAM MEDIS
RSUP dr. SARDJITO YOGYAKARTA
A.       TPPRJ..................................................................................   8
B.        TPPRI ..................................................................................  13       
BAB IV   UNIT PENGELOLAAN DATA REKAM MEDIS
RSUP dr. SARDJITO YOGYAKARTA
A.       Perakitan RM (Assembling)................................................... 14       
B.        Pengkodean (coding) dan indeks  penyakit  ......................... 15       
C.        Analisis kuantitatif …….....................................................      15       
D.       Filing ................................................................................      18       
E.        Penelitian ...........................................................................    19       
F.         Pelayanan Surat Keterangan Medis ...................................    20       

BAB V    APLIKASI SISTEM INFORMASI REKAM MEDIS BERBASIS KOMPUTER (SIMRS) RSUP dr. SARDJITO YOGYAKARTA
A.       Pengertian SIMRS .............................................................    22       
B.       Sistem Informasi Rekam Medis Berbasis Komputer (SIMRS)
di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta ......................................    25       
BAB VI   PENUTUP .................................................................................   27       
DAFTAR PUSTAKA


















DAFTAR SINGKATAN

ASKES           : Asuransi Kesehatan
ASKIN           : Asuransi Keluarga Miskin
BLU                : Badan Layanan Umum
BOR               : Bed Occupancy Rate
BPJS               : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
BTO                : Bed Trun Over
DRM               : Dokumen Rekam Medis
FK                  : Fakultas Kedokteran
ICD-10           : International Statistical Classification of Diseases and Releted Health Problems  10th Revision
ICD-9 CM      : International Classification Disease Ninth Edition Clinical Modification
ICM                : Instalasi Catatan Medis
INACBG’s     : Indonesia Case Base Group’s
INSTI              : Instalasi Teknologi Informasi
KIB                 : Kartu Indeks Berobat
LOS                : Length Of Stay
PACS              : Picture Archiver System
PNBP              : Pendapatan Negara Bukan Pajak
RSUP              : Rumah Sakit Umum Pusat
SIMAK BMN : Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara
SIMETRIS      : Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Terintegrasi
SIMRS           : Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
SIRS               : Sistem Informasi Rumah Sakit
TOI                 : Trun Over Interval
TPPRI             : Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap
TPPRJ             : Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan
UNS                : Unit Numbering System
UPT                 : Unit PelaksanaTeknis




BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain mengenai siapa, apa, mengapa, bilamana, dan bagaimana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang membuat pengetahuan tentang rekaman atau catatan mengenai pasien dan pelayanan yang diperolehnya menurut informasi yang cukup mengidentifikasi pasienmenguatkan diagnosis dan terapi serta merekam hasilnya kepada sarana pelayanan kesehatan. (Menkes, 2008 : 269, Huffman 1992). Tujuan rekam medis yaitu tercapainya tertib administrasi dan menunjang pelayanan rumah sakit. Fungsi rekam medis di kenal dengan istilah “ALFRED” yaitu:Administrasi, Legal, Financial, Riset, Edukasi, Dokumentasi.
Pada saat ini banyak dibutuhkan tenaga rekam medis di seluruh sarana pelayanan kesehatan.Hal ini disebabkan karena rekam medis mulai berkembang dan menjadi salah satu bagian terpenting dari suatu sarana pelayanan kesehatan, misalnya di sebuah rumah sakit.Rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan rawat inap dan rawat jalan dengan memberikan pelayanan kesehatan jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri dari observasi, diagnosa dan rehabilisasi untuk orang-orang yang menderita sakit, cidera dan melahirkan (RUU RS). Pelayanan rumah sakit berupa pelayanan kesehatan dan pelayanan administrasi.Pelayanan kesehatan meliputi pelayanan penunjang medis, pelayanan medis, pelayanan perawatan, dan rehabilitasi medis.Untuk bisa menjalankan pelayanan-pelayanan diatas, sebuah rumah sakit diharapkan mempunyai sistem manajemen rekam medis yang sesuai dengan standar yang ada.
Kunjungan lapangan kali ini dilaksanakan di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta karena di rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit pendidikan dan telah mendapatkan predikat rumah sakit tipe A dimana peralatan dan pengolahan Instalasi Catatan Medisnya lebih maju dibandingkan dengan rumah sakit lainnya. Karena kunjungan ini untuk mengetahui sistem rekam medis yang ada di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta, maka dari itu penulis memberikan judul pada laporan ini dengan “Sistem Pengelolaan Rekam Medis di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta”.
B.       Tujuan Pelaksanaan
1.    Tujuan Umum
Meningkatkan pengetahuan dan menambah wawasan tentang pengelolaan rekam medis di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta.
2.        Tujuan Khusus
a.         Mengetahui sistem dan kegiatan pokok di unit pencatatan dan pelayanan rekam medis di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta.
b.         Mengetahui sistem pengelolaan rekam medis di Unit :
1)        Perakitan RM (Assembling)
2)        Pengkodean (Coding) dan Indeks Penyakit
3)        Analisis Kuantitatif
4)        Filing 
5)        Penelitian
6)        Pelayanan Surat Keterangan Medis
c.         Menambah pengetahuan tentang aplikasi sistem informasi rekam medis berbasis komputer (SIMRS) di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta

C.      Waktupelaksanaan
Hari/Tanggal   : Kamis, 18 Mei 2017
Waktu             : 08.00 – 15.00 WIB





BAB II
GAMBARAN UMUM
RSUP dr.SARDJITO YOGYAKARTA

A.      Sejarah RSUP dr. Sardjito
Gagasan mendirikan Rumah Sakit Umum dan Pendidikan pada satu lokasi guna pendidikan calon dokter dan dokter ahli serta untuk pengembangan penelitian, pertama kali dicetuskan oleh Prof. dr. Sardjito pada tahun 1954, dan  karena dirasakan pula adanya kebutuhan mendesak perlunya Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) guna mencukupi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta Jawa Tengah Bagian Selatan.
Perjuangan tersebut baru berhasil tahun anggaran 1970/1971 menggunakan biaya dari Departemen Kesehatan RI dengan lokasi di Pingit, sayangnya setelah ditinjau oleh Departemen  Kesehatan RI dianggap tidak memadai. Setelah pembicaraan lebih lanjut maka pembangunan RSUP dipindahkan  ke daerah Sekip dengan nama RSUPdr. Sardjito. Penggunaan nama tersebut adalah untuk mengenang perjuangan dan jasa-jasa Prof. dr. Sardjito.
RSUP dr. Sardjito didirikan dengan SK MenKes RS no. 126/Ka/B.VII/74 tanggal 13 Juni 1974, yaitu sebagai RSU tipe B pendidikan pengelolaan oleh Dep.Kes. RI melalui Dir.Jen.Yan.Med.Tugas utamanya adalah melakukan pelayanan kesehatan masyarakat dan melaksanakan sistem rujukan bagi masyarakat DIY dan Jawa Tengah bagian Selatan, serta dimanfaatkan guna kepentingan pendidikan calon dokter dan dokter ahli oleh Fakultas Kedokteran (FK) UGM.
Berdasarkan SK bersama antara Men.Kes. RI dan Menteri P & K RI No. 522/ Men.Kes/SKB/X/81 no. 0283a/U/1981 tanggal 2 Oktober 1981 telah dilakukan penggabungan RS UGM ke dalam  RSUP dr. Sardjito dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah, baik dana, peralatan maupun tenaga dari Departemen Kesehatan RI, Departemen Pendidikan & Kebudayaan serta instansi lain terkait. Pada tanggal 8 Februari 1982 RSUP dr. Sardjito telah dibuka secara resmi oleh Presiden RI Soeharto.
1.        RS dr. Sardjito Sebagai RS Pendidikan Tipe B
RS dr. Sardjito sebagai RSUP Pendidikan membantu memberikan fasilitas untuk melaksanakan kegiatan pendidikan profesi calon dokter dan dokter spesialis serta menjadi lahan praktek dari Institusi Kesehatan dan Non Kesehatan baik di wilayah Prop. DIY maupun dari luar Propinsi DIY bahkan ada dari luar negeri.
2.        RS dr. Sardjito Sebagai RS Rujukan
RS dr. Sardjito merupakan rujukan tertinggi  untuk daerah DIY dan Jawa Tengah bagian Selatan. Rujukan yang diberikan adalah rujukan pelayanan medis, rujukan pengetahuan maupun ketrampilan medis dan non medis. Dengan didukung oleh tenaga medis yang berkualitas serta tersedianya peralatan yang canggih dengan penanganan medis yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran, maka RS dr. Sardjito akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan rujuan yang prima.
Dalam kegiatan rujukan ini RS dr. Sardjito berifat pro aktif mengikuti perkembangan dan menjalin hubungan kerja dengan rumah sakti di DIY, luar DIY maupun luar negeri dan juga dengan FK UGM maupun instansi pelayanan kesehatan dan pendidikan dalam dan luar negeri.
3.        RS dr. Sardjito Sebagai RS Swadana dan PNBP
Dalam kurun waktu 20 tahun, status RS dr. Sardjito mengalami 4 kali perubahan pada tahun 1982 -1993/1994 berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT). Tahun 1993/1994 – 1997/1998 RS dr. Sardjito berstatus Unit Swadana dan pada tahun 1997/1998 – 2002 status menjadi Unit/ Instansi PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Dalam ketiga status tadi terdapat perbedaan dalam penerimaan maupun pembiayaan rumah sakit. Sejak tahun 2002 sampai tahun 2005  RSdr.Sardjito berstatus Perusahan Jawatan/ Perjan.
4.        RS dr. Sardjito Sebagai RS Perjan
Sebagaimana diketahui dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1131 / Menkes / SK / XII / 1993 RSUP dr. Sardjito ditetapkan sebagai rumah sakit unit swadana. Namun dengan berlakunya Undang-Undang No. 20 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), praktis rumah sakit sebagai unit swadana menjadi gugur atau batal. Perkembangan selanjutnya RSUP dr. Sardjito bersama 12 rumah sakit rumah sakit vertikal melalui Peraturan Pemerintah No. 121 tahun 2000 tanggal 12 Desember 2000 yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid RSUP dr. Sardjito resmi menjadi Perusahaan Jawatan, yang selanjutnya penulisan rumah sakit menjadi RUMAH SAKIT (RS) dr. SARDJITO. Dalam statusnya sebagai unit mandiri ini, diharapkan otonomi yang luas dalam pengelolaan sumber daya akan lebih nyata. Hal ini akan mendorong dan menciptakan fleksibilitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya sekaligus pengeluaran yang efektif, ekonomis dan produktif serta mensosialisasikan pelayanan prima.
5.        RS dr. Sardjito Sebagai RS Pendidikan Tipe A
Meskipun RS dr. Sardjito mengalami berbagai macam perubahan status, tidak mempengaruhi kinerja RS dr. Sardjito dalam mengemban misi dan visinya bahkan penyelenggaraan  pelayanan dan SDM yang dimiliki semakin berkualitas , hal ini dapat dibuktikan dengan turunnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1174/MENKES/SK/2204 pada tanggal 18 Oktober 2004 tentang Penetapan Kelas RS dr. Sardjito Yogyakarta sebagai RS Umum Kelas A yang merupakan rujukan untuk daerah Propinsi DIY dan Jawa Tengah Bagian Selatan.


6.        RS dr. Sardjito Sebagai Badan Layanan Umum (BLU)
Perkembangan status RS dr. Sardjito masih terus berjalan seiring waktu dengan  berakhirnya status perjanjian. Sejak ditetapkannya PP RI No. 23 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) maka RS dr. Sardjito termasuk salah satu dari 13 rumah sakit status perjan yang berubah menjadi BLU. (RSUP dr. Sardjito Yogyakarta)

B.       Visi, Misi dan Motto RSUP dr. Sardjito Yogyakarta
1.         VISI RSUP dr. Sardjito Yogyakarta
Menjadi Rumah Sakit Pendidikan dan Rujukan Nasional berstandar Internasional yang terkemuka pada tahun 2019”.
2.         MISI RSUP dr. Sardjito Yogyakarta
a.         Memberikan pelayanan kesehatan yang prima, berstandar internasional dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat melalui pembinaan akuntabilitas korporasi dan profesi.
b.         Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan untuk menghasilkan SDM yang berkualitas.
c.         Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Kedokteran dan Kesehatan (IPTEKDOKKES) yang berwawasan global.
d.        Meningkatkan kesejahteraan karyawan.
3.         MOTTO RSUP dr. Sardjito Yogyakarta
     “MITRA TERPERCAYA MENUJU SEHAT”
   



C.      Jenis Pelayanan Rekam Medis
1.         TPPRJ
2.         TPPRI
3.         Perakitan RM (Assembling)
4.         Pengkodean (Coding) dan indeks penyakit 
5.         Analisis kuantitatif
a.         Laporan Intern
b.        Laporan Ekstern
6.         Filing 
7.         Penelitian
8.         Pelayanan Surat Keterangan Medis
a.         Surat Asuransi
b.        Surat Jasa Raharja
c.         Duplikat surat kematian
d.        Duplikat surat kelahiran


















BAB III
UNIT PENCATATAN DAN PELAYANAN REKAM MEDIS
RSUP dr. SARDJITO YOGYAKARTA

A.      Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan ( TPPRJ )
Tempat penerimaan pasien rawat jalan atau tempat pendaftaran pasien rawat jalan (TPPRJ) disebut juga loket pendaftaran pasien rawat jalan. Fungsi atau perannya dalam pelayanan kepada pasien adalah sebagai pemberi pelayanan akan dinilai disini. Mutu pelayanan meliputi kecepatan, ketepatan, kelengkapan dan kejelasan informasi, kenyamanan ruang tunggu dan lain-lain. Alur dan Prosedur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) RSUP dr. Sardjito memiliki Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan 2 tempat berdasarkan jenis pasien :
1.      Gedung utama (pasien umum dengan semua jaminan)
Jika pasien tersebut menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setelah dari tempat pendaftaran lalu antri ke tempat verifikasi kemudian antri ke loket sesuai  jaminannya. Setiap loket terdapat 2 staff yang terdiri dari rumah sakit dan pihak BPJS.
2.      Lantai 2 gedung utama (pasien umum tanpa jaminan)
a.         Blok utara (pasien umum tanpa jaminan)
Bagian ini merupakan salah satu bagian di rumah sakit yang kegiatannya mengatur pendaftaran dan penerimaan pasien yang akan berobat jalan dan bertanggung jawab terhadap data dan informasi identitas pasien rawat jalan. Di tempat pendaftaran  pasien rawat jalan pelayanan yang diberikan bersifat administratif bukan pelayanan medis, artinya pasien tidak diperiksa secara medis tetapi pasien hanya ditanya mengenai identitas pribadi maupun sosial untuk keperluan administrasi. Terdapat 2 staff rekam medis untuk shiff pagi dan 1 staff rekam medis untuk shiff sore.
Pada bagian Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan(TPPRJ) ada beberapa unit yang terkait antara lain: Assembling, filing (untuk pasien lama), Kasir, dan Apotik. Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sardjito Yogyakarta terdiri dari 6 loket berbasis komputerisasi yang mempunyai fungsi sebagai berikut:
1)        Loket 1 dan 2 untuk pelayanan pasien Asuransi Keluarga Miskin (ASKIN).
2)        Loket 3 untuk pelayanan pembayaran atau bagian kasir.
3)        Loket 4 untuk pelayanan pasien baru.
4)        Loket 5 untuk pelayanan pasien umum.
5)        Loket 6 untuk pelayanan pasien Asuransi Kesehatan (ASKES).
Pasien yang mendaftar dibedakan menjadi dua yaitu pasien baru dan pasien lama. Pasien baru adalah pasien yang baru pertama kali berobat kerumah sakit, maka oleh petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sardjito Yogyakarta pasien tersebut dibuatkan Kartu Identitas Berobat (KIB) secara elektronik dengan menggunakan barcode dan harus di bawa tiap kali berobat kembali kerumah sakit. Setelah di catat identitas sosialnya kemudian pasien di loket kasir untuk membayar administrasi. Pasien lama adalah pasien yang pernah datang sebelumnya untuk berobat, pasien ini perlu mendaftar di loket khusus pasien lama kemudian menyerahkan Kartu Identitas Berobat (KIB) yang akan di gunakan untuk mencari Dokumen Rekam Medis (DRM) pasien tersebut di ruang  filing. Setelah pendaftaran selesai pasien lama dan baru menuju ke poliklinik sesuai dengan penyakit atau keluhan pasien tersebut untuk kemudian dilakukan pelayanan tindakan medis di poliklinik.
Petugas loket pendaftaran akan mengkomunikasikan kebenaran data dengan pasien, setelah itu di ICM akan muncul tracer. Petugas ICM mengambil dokumen dan diantar. RSUP dr. Sardjito memiliki 10 petugas pendistribusian rawat jalan. Kurang lebih dalam satu hari di rumah sakit ini ada 1000 pasien yang membutuhkan pelayanan. Selain itu, petugas rekam medis di loket pendaftaran juga harus memberikan perhatian terhadap antrian pasien untuk memprioritaskan keadaan pasien yang datang. 
1.      Alur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan BPJS
Berikut ini merupakan alur pendaftaran pasien rawat jalan BPJS di RSUP dr.Sardjito Yogyakarata :
Gambar 3.1
Alur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan BPJSdi RSUP dr. Sardjito


2.      Alur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Umum
Berikut ini merupakan alur pendaftaran pasien rawat jalan umum di RSUP dr.Sardjito Yogyakarata :

Gambar 3.2
Alur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Umumdi RSUP dr. Sardjito
3.      Alur Pendaftaran Pasien Rawat Kerjasama
Berikut ini merupakan alur pendaftaran pasien rawat jalan yang telah melakukan kerjasama dengan di RSUP dr.Sardjito Yogyakarata :

Gambar 3.3
Alur Pendaftaran Pasien Rawat Kerjasama di RSUP dr. Sardjito
B.       Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap ( TPPRI )
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara diketahui bahwa : TPPRI atau administration office merupakan tempat dimana pengaturan pasien rawat inap dilakukan, sehingga informasi lokasi ruangan (bangsal) pasien yang di rawat inap dapat diperoleh di sini. Pasien yang akan di rawat inap berasal dari IRJ, dan UGD. Tetapi TPPRI juga menerima pasien rujukan dari rumah sakit lain sehingga harus dibuka 24 jam.
Di rumah sakit Sardjito Yogyakarta terdapat 8 loket, yaitu :
1.         Loket 1 digunakan untuk pelayanan pembayaran lewat bank.
2.         Loket 2 digunakan untuk pembayaran secara case.
3.         Loket 3-4 digunakan untuk pembayaran melalui ASKES PNS
4.         Loket 5 digunakan untuk pengurusan ASKIN.
5.         Loket 6 digunakan untuk informasi TPPRI.
6.         Loket 7 digunakan untuk melayani JAMSOSTEK.
7.         Loket 8 digunakan untuk melayani ikatan kerjasama.
Subsistem dari TPPRJ di RSUP dr. Sardjito yaitu penamaan sesuai dengan kartu identitas diri, penomoran, regristrasi lalu di instalasi catatan medis akan muncul nomor rekam medis. Petugas loket pendaftaran akan mengkomunikasikan kebenaran data dengan pasien, setelah itu di ICM akan muncul tracer. Petugas ICM mengambil dokumen diantar.








BAB IV
UNIT PENGELOLAAN DATA REKAM MEDIS
RSUP dr.SARDJITO YOGYAKARTA

A.    Perakitan RM ( Assembling)
Perakitan RM (Assembling) adalah bagian di instalasi rekam medis yang bertugas melakukan verifikasi yaitu meneliti dan menganalisa kelengkapan isi Dokumen Rekam Medis (DRM) yang telah di kembalikan dari Unit Rawat Jalan (URJ), Unit Rawat Inap (URI), Unit Gawat Darurat (UGD) bersama dengan sensus harian.
Dokumen Rekam Medis (DRM) di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta yang belum lengkap isinya setelah di teliti petugas perakitan RM, maka DRM yang belum lengkap tersebut akan dipisahkan dari DRM yang sudah lengkap. Ketidaklengkapan isi DRM tersebut akan ditulis pada kertas kecil dan di klip bersama dokumen dalam satu folder dan diletakkan pada rak dokumen tidak lengkap agar mudah diambil untuk segera di lengkapi. Setelah itu petugas akan menghubungi unit terkait untuk segera melengkapi dokumen tersebut. Setelah DRM lengkap, dokumen tersebut disusun sesuai standar penyusunan yang telah ditentukan. SelanjutnyaDRM lengkap diserahkan kebagian koding dan indeksing untuk dilakukan pengkodean dan pengindeksan.Sedangkan, sensus harian diserahkan kebagian analisis kuantitatifuntuk diolah sebagai bahan untuk pembuatan pelaporan.
Secara umum fungsi perakitan RM selain yang disebutkan di atas adalah mengendalikan penggunaan nomor rekam medis.Tetapi sekarang setelah menggunakan komputerisasi pengendalian penggunaan nomor ini secara otomatis telah diatur oleh program komputer secara rapi dan teratur dan menggunakan prosedur penomeran yang telah diterapkan yaitu Unit Numbering System (UNS).
Selain itu, petugas perakitan RM juga melakukan sensus harian setiap harinya berdasarkan dokumen rekam medis yang diterima.Kemudian sensus harian diserahkan ke Bagiananalisis kuantitatifguna diolah untuk keperluan pelaporan.

B.       Pengkodean (Coding)dan Indeks Penyakit
Pengkodean berfungsi sebagai peneliti dan pengoreksi penulisan kode penyakit, kode tindakan atau operasi, kode sebab kematian dan kode dokter.Koding dan indeksing bertujuan untuk mempermudah penyimpanan, retrieval, analisis maupun komparasi data informasi kesehatan guna menunjang manajemen dan riset kesehatan. Cara mengkode penyakit, petugas rekam medis RSUP dr. Sardjito menggunakan ICD-10volume 1 dan 3 untuk mengkode penyakit atau diagnosis dan masalah terkait kesehatan, sedangkan untuk tindakan atau operasi menggunakanICD-9 CM.
Pengkodean di RSUP dr. Sardjito dilakukan belum sepenuhya komputerisasi, tetapi masih membutuhkan pengkodean secara manual dengan pertimbangan bahwa pengkodean dengan komputer masih terdapat kendala yaitu, ICD-10 elektronik yang digunakan belum lengkap sehingga belum mencakup seluruh isi ICD-10 manual (buku ICD-10). ICD (International Classification Disease) elektronik juga belum bisa digunakan untuk pengkodean ganda. Namun, tidak menutup kemungkinan RSUP dr. Sardjito akan menggunakan pengkodean secara komputerisasi keseluruhan menggunakan ICD (International Classification Disease) elektronik yang telah disempurnakan pada nantinya.
Selain melakukan pengkodean, petugas rekam medis di koding dan indeksing juga melakukan tugas pengindeksan. Ada empat macam indeks yang harus dibuat yaitu :indeks penyakit, indeks tindakan, indeks dokter, indeks kematian.



C.      Analisis Kuantitatif
BagianAnalisis Kuantitatif merupakan terminal dari kegiatan pengumpulan dan pengolahan data-data rekam medis, baik data pasien maupun semua data yang ada di rumah sakit. Semua data yang telah masuk ke bagianAnalisis Kuantitatif,akan diolah menjadi informasi yangdisajikan dalam bentuk laporan guna pengambilan keputusan manajemen di rumah sakit.
Laporan-laporan yang dibuat ada 2 macam yaitu :
1.             Laporan Intern
Laporan interndilaporkan kepada direksi rumah sakit, yaitu laporan tentang volume kegiatan di Unit Rawat Jalan (URJ) dan Unit Rawat Inap (URI).
a.            Volume kegiatan pelayanan di URJ
1)        Jumlah Kunjungan dan Pengunjung
2)        Morbiditas pasien rawat jalan di masing-masing poliklinik
3)        Sepuluh besar penyakit di URJ
4)        Jumlah pasien rujukan
5)        Jumlah pasien datang sendiri
b.           Volume kegiatan pelayanan di URI
1)        Bed Occupancy Rate (BOR) yaitu rata-rata prosentase tempat tidur terisi.
2)        Length Of Stay (LOS) yaitu rata-rata lama perawatan pasien.
3)        Trun Over Interval(TOI) yaitu rata-rata lama tempat tidur kosong.
4)        Bed Trun Over(BTO) yaitu rata-rata jumlah pasien yang menggunakan tempat tidur.
2.        Laporan Ekstern
Laporan eksteren ini dibutuhkan oleh pihak luar rumah sakit misalnya Departemen Kesehatan. Laporan ekstren meliputi :
RL.1                   : Data dasar rumah sakit
       RL 1.1         : Data dasar Rumah Sakit
       RL 1.2         : Indikator pelayanan Rumah Sakit
       RL 1.2         : Fasilitas tempat tidur di Rumah Sakit
RL.2                   : Data ketenagaan
RL.3                   : Data kegiatan pelayanan Rumah Sakit
RL 3.1         : Kegiatan Pelayanan rawat Inap
RL 3.2         : Kegiatan Pelayanan Gawat Darurat
RL 3.3          : Kegiatan Kesehatan Gigi dan Mulut
RL 3.4          : Kegiatan Kebidanan
RL 3.5          : Kegiatan perinatologi
RL 3.6          : Kegiatan Pembedahan
RL 3.7         : Kegiatan Radiologi
RL 3.8         : Kegiatan Laboratorium
RL 3.9         : Kegiatan Rehbilitasi medic
RL 3.10       : Kegiatan Pelayanan Khusus
RL 3.11       : Kegiatan Kesehatan Jiwa
RL 3.12       : Kegiatan Keluarga Berencana
RL 3.13      : Pengadaan Obat,Penulisan dan Pelayanan Resep
RL 3.14       : Kegiatan Rujukan
RL 3.15       : Cara Bayar
RL.4a                 : Data Morbiditas pasien rawat inap
RL.4b                 : Data Morbiditas pasien rawat jalan
RL.5                   : Data bulanan
RL 5.1         : Penunjung Rumah Sakit
RL 5.2         : Kunjungan Rawat Jalan
RL 5.3         : Daftar 10 besar penyakit rawat inap
RL 5.4         : Daftar 10 besar penyakit rawat jalan
Berdasarkan informasi yang telah diolah akan disajikan dalam grafik Barber Johnson dari setiap bangsal rawat inap. Selain laporan rutin yang disebut diatas, petugas rekam medis di bagian analisis kuantitatifjuga melayani permintaan visum et repertum yang merupakan alat bukti yang sah apabila terjadi tindak pidana. Cara mendapatkan visum diatur berdasarkan :
a.         Dasar hukum tindak pidana yang berlaku untuk warga sipil.
b.         Dasar undang-undang militer yang berlaku untuk warga militer.

D.      Filing
Filing adalah suatu ruangan di unit rekam medis yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan, retensi dan pemusnahan dokumen rekam medis, selain itu filing juga menyediakan dokumen rekam medis yang telah lengkap isinya sehingga dapat memudahkan pengguna mencari informasi sewaktu-waktu.
RSUP dr. Sardjito dalam penjajarannya menggunakan sistem Terminal Digit Filiing (TDF) yaitu menggunakan dua digit angka terakhir sebagai pedoman. Selain menggunakan dua digit angka terakhir, di rumah sakit tersebut juga menggunakan sistem kode warna (Coding Color) dalam proses penyimpanan.
Ada sembilan macam warna berbeda yang digunakan yaitu:
Tabel 3.1
Coding Color Pada Filing
di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta
No.
Nama Warna
Keterangan Warna
No.
Nama Warna
Keterangan Warna
0
Ungu

5
Coklat

1
Orange

6
Hijau Muda

2
Hijau Tua

7
Biru Tua

3
Biru

8
Kuning

4
Pink

9
Merah

 (Sumber: Data Sekunder, 2007)
Warna-warna ini digunakan sesuai nomor rekam medis dua digit terakhir yang ditempelkan pada map atau folder bagian depan. Warna-warna ini berfungsi suntuk mengetahui apakah penyimpanan sudah sesuai tempatnya atau belum.


Guna mempermudah pengembalian dokumen rekam medis,maka setiap dokumen harus disisipkan tracer (kartu penunjuk keberadaan dokumen) terlebih dahulu warna tracer yang digunakan:
1.         Hijau dan biru                        : Rawat jalan
2.         Merah dan orange                  : Penelitian
3.         Hitam                                     : Penggabungan
Adapun isi tracer adalah sebagai berikut:
1.         Nomor Rekam Medis
2.         Nama Lengkap
3.         Penyakit
4.         Tanggal Kunjungan
RSUP dr. Sardjito dalam penyimpanan berkas dokumen rekam medis menggunakan sistem rak terbuka.Sebelum menggunakan rak terbuka sebenarnya tempat penyimpanannya menggunakan rak tertutup tetapi karena banyaknya dokumen pasien dan raknya tidak mampu menampung sehingga rak yang digunakan adalah rak terbuka selain itu dengan digunakanya rak terbuka lebih dapat memudahkan petugas mengambil dan mengecek dokumen rekam medis yang tersimpan.
Selain itu proses penyimpanannya menggunakan sistem Sentralisasiyaitu semua data-data dari Unit Rawat jalan maupun Rawat Inap dijadikan satu untuk kemudian diolah menjadi satu informasi rumah sakit.

E.     Penelitian
Berfungsi untuk meneliti dan mengecek apakah ada dokumen rekam medis yang keluar dari dokumen ruang rekam medis atau tidak.Dokumen yang boleh keluar dari ruang rekam medis digunakan untuk :

1.         Penelitian
2.         Laporan khusus
3.         Pasien yang berobat lagi
4.         Bukti hukum
Petugas yang meminjam rekam medis tidak diperbolehkan membawa dokumen tersebut keluar dari ruang rekam medis.Selain itu bagian ini juga berwenang melayani mahasiswa yang ingin melakukan penelitian.

F.     Pelayanan Surat Keterangan Medis
RSUP dr.Sardjito ada 4 macam keterangan medis yaitu:
1.         Surat Asuransi
Apabila pasien masuk kerumah sakit dengan membawa surat asuransi maka pasien wajib melampirkan surat-surat lain yaitu:
a.         Surat permohonan dari kantor polisi yang ditunjukan ke rumah sakit.
b.        Surat kuasa, adapun pengisian surat kuasa, jika:
1)             Diisi oleh pasien maka harus dilampirkan foto copy KTP pasien beserta materai 6000.
2)             Diisi oleh ahli waris jika :
Suami dan istri harus dilengkapi akte nikah dan orang tua dan anak harus dilengkapi akte kelahiran.
2.         Surat Jasa Raharja
Apabila pasien datang kerumah sakit dengan membawa surat jasa raharja, maka persyaratannya sama dengan persyaratannya yang ditunjukan pada pasien yang membawa suratasuransi namun permohonan diwajibkan datang sendiri dan mengisi formulir:
a.         Jika pasien sendiri maka dilampirkan foto copy KTP pasien dengan materai 6000.
b.        Jika ahli waris:
1)             Suami dan Istri diminta melengkapi akte nikah.
2)             Orang tua dan anak diminta melengkapi akte kelahiran.
3.         Duplikat surat kematian
Apabila pemohon ingin meminta duplikat syarat kematian saudara dan kerabat dari rumah sakit maka pemohon wajib memenuhi persyaratan dari rumah sakit.
Adapun persyaratan sama dengan pada surat asuransi namun wajib dilampirkan surat lain diantaranya:
a.         Laporan kehilangan dari kantor polisi.
b.        Foto copy perincian rawat inap.
c.         No.Rekam Medis rawat jalan.
4.         Duplikat surat kelahiran
                     Untuk meminta duplikat surat kelahiran, adapun persyaratan yang ditunjukan sama dengan persyaratan yang ditunjukan kepada pemohon sama dengan persyaratan yang diajukan kepada pemohon yang meminta duplikat surat kematian.










BAB V
APLIKASI SISTEM INFORMASI REKAM
MEDIS BERBASIS KOMPUTER (SIMRS)                       RSUP dr.SARDJITO YOGYAKARTA

A.      Pengertian Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit ( SIMRS )
Perkembangan Teknologi Informasi dan Data pada saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, hampir di semua bidang telah melakukan implementasi terhadap perkembangan teknologi, salah satu bidang tersebut adalah bidang kesehatan.
Rumah Sakit yang merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.Dituntut untuk melakukan implementasi Teknologi Informasi dan Data. Dengan banyaknya pasien yang datang setiap hari, dan transaksi per hari yang cukup tinggi menjadikan kebutuhan akan pengolahan Data dan Informasi menjadi sangat penting.
Kebutuhan akan Pengolahan Data dan Informasi tersebut pun semakin tinggi dengan adanya kebutuhan dari pasien untuk mendapatkan Informasi yang cepat dan tepat. Disisi lain Informasi dan Data tersebut juga dibutuhkan pihak Rumah Sakit untuk melakukan perbaikan, meningkatkan sumberdaya, membuat laporan-laporan dan memudahkan dalam pencarian data baik data pasien, penyakit, dokter dan lain sebagainya.
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit merupakan sebuah solusi untuk memenuhi Kebutuhan Data dan Informasi Rumah Sakit secara cepat dan tepat.Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SIMRS adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.(Kemenkes, 2013)
Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, teknologi, perangkat, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.(Kemenkes, 2013)
Setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan dan melaksanakan pengelolaan dan pengembangan SIMRS.Penyelenggaraan SIMRS dapat menggunakan aplikasi dengan kode sumber terbuka (open source) yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan atau menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Rumah Sakit. Aplikasi penyelenggaraan SIMRS yang dibuat oleh Rumah Sakit, harus memenuhi 3 (tiga) unsur yang meliputi keamanan secara fisik, jaringan, dan sistem aplikasi.(Kemenkes, 2013)
Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan SIMRS harus mampu meningkatkan dan mendukung proses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang meliputi:
1.        kecepatan, akurasi, integrasi, peningkatan pelayanan, peningkatan efisiensi, kemudahan pelaporan dalam pelaksanaan operasional.
2.        kecepatan mengambil keputusan, akurasi dan kecepatan identifikasi masalah dan kemudahan dalam penyusunan strategi dalam pelaksanaan manajerial.
3.        budaya kerja, transparansi, koordinasi antar unit, pemahaman sistem dan pengurangan biaya administrasi dalam pelaksanaan organisasi.
SIMRS harus dapat diintegrasikan dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan. Pengintegrasian dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk kemampuan komunikasi data (interoperabilitas). SIMRS harus memiliki kemampuan komunikasi data (interoperabilitas) dengan:
1.        Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN);.
2.        Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
3.        Indonesia Case Base Group’s (INACBG’s).
4.        Aplikasi lain yang dikembangkan oleh Pemerintah.
5.        Sistem informasi manajemen fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Arsitektur SIMRS paling sedikit terdiri atas:
1.        kegiatan pelayanan utama (front office)
2.        kegiatan administratif (back office)
3.        komunikasi dan kolaborasi
Selain arsitektur di atas, Rumah Sakit dapat mengembangkan SIMRS dengan menambahkan arsitektur pendukung yang berupa Picture Archiver System (PACS), Sistem Manajemen Dokumen (Document Management System), Sistem Antar Muka Peralatan Klinik, serta Data Warehouse dan Bussines Intelegence.(Kemenkes, 2013)
SIMRS memiliki beberapa manfaat baik dari pihak Rumah Sakit, Pasien, Maupun Instansi terkait lainnya, diantara manfatnya adalah sebagai berikut:
a.         Meningkatkan Pelayanan Rumah Sakit
b.        Data diolah secara akurat dan cepat
c.         Efesiensi Waktu dan Tenaga
d.        Dapat dimonitor kapan saja

B.       Sistem Informasi Rekam Medis Berbasis Komputer (SIMRS) Di RSUP dr.Sardjito Yogyakarta
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit di RSUP dr. Sardjito bernama Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Terintegrasi (SIMETRIS), yang merupakan hasil karya tim Instalasi Teknologi Informasi (INSTI). SIMETRIS ini juga sudah bridging denganINACBG’s dan SIRS sehingga memudahkan dalam proses klaim BPJS dan pelaporan di RSUP dr.Sardjito.(Sardjitohospital)
Petugas yang berhak mengoperasikan SIMETRIS di RSUP dr. Sardjito yaitu petugas medis dan petugas yang berkaitan dengan pelayanan pasien. Di antanya sebagai berikut :
1.         Petugas ICM
Petugas ICM bertanggung jawab terhadap registrasi pasien, koding/indeks penyakit dan tindakan, pengolahan laporan.
2.         Penata Jasa
Penata Jasa bertanggung jawab terhadap entri tindakan untuk menentukan tariff pelayanan.
3.         Petugas Administrasi lain
Petugas Administrasi bertanggung jawab terhadap pengolahan laporan keuangan dan pengolahan laporan lain terkait administrasi.
4.         Perawat
Perawat bertanggung jawab terhadap entri tindakan keperawatan, mutasi dan registrasi keluar pasien rawat inap.
5.         Dokter
Dokter bertanggung jawab terhadap penginputan resep.
6.         Tenaga Kesehatan lain
Tenaga Kesehatan lain bertanggung jawab terhadap entri tindakan dan entri resep.

Peran Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dalam kegiatan di RSUP dr. Sardjito diantaranya :
1.         Mendukung pengendalian mutu pelayanan medis.
2.         Pengendalian mutu dan penilaian produktifitas.
3.         Analisa pemanfaatan dan perkiraan kebutuhaan.
4.         Perencanaan dan evaluasi program.
5.         Menyederhanakan pelayanan.
6.         Penelitian klinik dan pendidikan.



















BAB VI
PENUTUP

1.         Kegiatan pokok di unit pencatatan dan pelayanan rekam medis di RSUP dr.Sardjito Yogyakarta :
a.    Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ), salah satu bagian di rumah sakit yang kegiatannya mengatur pendaftaran dan penerimaan pasien yang berobat rawat jalan.
b.    Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI), salah satu bagian di rumah sakit yang melakukan pendaftaran dan pengaturan pasien rawat inap.
2.         Sistem pengelolaan rekam medis di Instalasi Catatan Medis :
a.         Perakitan RM (Assembling),bagian ICM yang bertugas melakukan verifikasi, meneliti dan menganalisa kelengkapan isi DRM.
b.         Pengkodean (Coding) dan Indeks Penyakit, bagian ICM yang berfungsi sebagai peneliti dan pengoreksi kode penyakit, tindakan, sebab kematian, dan kode dokter.
c.         Analisis Kuantitatif, bagian ICM yang bertugas mengolah data rekam medis pasien menjadi informasi dalam bentuk laporan.
d.        Filing, bagian ICM yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan, retensi dan pemusnahan DRM.
e.         Penelitian, berfungsi untuk meneliti dan mengecek apakah DRM ada yang keluar dari ruang ICM atau tidak.
f.          Pelayanan Surat Keterangan Medis, bertugas membuat surat keterangan medis yang di butuhkan pasien untuk berbagai kepentingan.
3.         RSUP dr. Sardjito telah menggunakan SIMRS yang bernama Sistem Manajemen Rumah Sakit Terintegrasi (SIMETRIS).


DAFTAR PUSTAKA

Departemen Kesehatan, Republik Indonesia. 2006. Pedoman Penyelenggaraaan dan Prosedur Rekam Medis RS di Indonesia. Revisi II. Jakarta : Departemen Kesehatan Republik Indonesia

_______.2008. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no 269/Menkes/Per III/2008 tentang Rekam        Medis. Jakarta. Departemen Kesehatan Republik Indonesia

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Sistem Informasi Manajemen RumahSakit. Jakarta

RSUP dr. Sardjito. tanpa tahun. belajar pengelolaan rekam medis terintegrasi rsud sejiran setason kunjungi rsup dr. sardjito. Diakses: 25 Mei 2017. http://sardjitohospital.co.id/2015/10/26/belajar-pengelolaan-rekam-medis-terintegrasi-rsud-sejiran-setason-kunjungi-rsup-dr-sardjito/

_______. tanpa tahun. layanan rawat inap. Diakses: 25 Mei 2017. http://sardjitohospital.co.id/layanan/rawat-inap/

_______. tanpa tahun. layanan rawat jalan. Diakses: 25 Mei 2017. http://sardjitohospital.co.id/layanan/rawat-jalan/

_______. tanpa tahun. profilsejarah. Diakses: 25 Mei 2017. http://sardjitohospital.co.id/profil/

_______. tanpa tahun. profil visi dan misi. Diakses: 25 Mei 2017. http://sardjitohospital.co.id/profil/visi-dan-misi/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar